Jadwal Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Stasiun Karawang

- 12 Oktober 2021, 21:14 WIB
Jadwal Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Stasiun Karawang
Jadwal Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Stasiun Karawang /Karawangpost/Pexels: Og Mpango

KARAWANGPOST - PT KAI Daop 1 Jakarta dalam upaya memberikan layanan transportasi darat yang aman, nyaman dan sehat sampai tujuan di masa pelonggaran PPKM.

Terdapat 4 kereta api jarak jauh (KA JJ) dan 12 KA Lokal yang berhenti dan melayani naik-turun penumpang di Stasiun Karawang, Jawa Barat.

Dengan adanya KA JJ dan KA Lokal yang berhenti di Stasiun Karawang, diharapkan dapat menjadi alternatif kebutuhan transportasi darat bagi masyarakat dalam aktivitas perjalanan.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Datangi Bareskrim, Laporkan Kasus Bisnisnya 

Empat KA JJ yang berhenti di Stasiun Karawang diantaranya:

KA Dharmawangsa (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi)
KA Serayu (relasi Pasarsenen-Kroya-Purwokerto)
KA Singasari (relasi Pasarsenen-Blitar)
KA Jayabaya (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi-Malang).

Sedangkan untuk KA Lokal yaitu KA Walahar relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta dan KA Jatiluhur relasi Stasiun Cikarang-Cikampek.

Baca Juga: Kasus Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Paula Verhoeven Angkat Bicara

Berikut Jadwal KA JJ dari Stasiun Karawang:

- KA Dharmawangsa (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) pukul 10.06 WIB
- KA Serayu (relasi Pasarsenen-Kroya-Purwokerto) pukul 10.34 WIB
- KA Singasari (relasi Pasarsenen-Blitar) pukul 18.32 WIB
- KA Jayabaya (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi-Malang) pukul 17.43 WIB

Persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 antara lain, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Kencan Jisoo BLACKPINK dan Son Heung-Min, Agensi YG Angkat Bicara 

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000 yaitu Stasiun Gambir Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Pelanggan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x