Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan

- 12 November 2021, 07:07 WIB
Seorang Istri di Karawang Dituntut Hukuman Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan
Seorang Istri di Karawang Dituntut Hukuman Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan /Karawangpost/pexels: Daniel Reche

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy karena dinilai terbukti melanggar pasal tersebut

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dalam persidangan, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Netflix Resmi Garap One Piece Versi Live Action Karya Eiichiro Oda

JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita oleh pelapor berupa satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak.

Kemudian juga ada barang bukti satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar "print out" hasil percakapan "WhatsApp" terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah "flash disik" berisi rekaman CCTV di tokonya.

Baca Juga: 48 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin, Simak Penjelasan Faktanya

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim dan Penasihat Hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Valencya menangis dan tidak terima karena merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah