Ini Kejanggalan Kejari Karawang dalam Menangani Kasus Istri Dituntut Setahun Penjara, Jadi Temuan Kejagung

- 16 November 2021, 09:55 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang /dok.foto/Kejari Karawang/



KARAWANGPOST - Ada kejanggalan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Sehingga kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara gara-gara memarahi suaminya karena setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, seorang istri yang bernama Valencya (45) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus Selasa 16 November 2021, Cinta dan Karir

Dilansir dari Antara, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan eksaminasi khusus terkait kasus KDRT tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang.

Mereka di antaranya dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Jadwal Pertandingan Pekan Ini, Ada Duel Persib vs Persija

Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan, dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan.

Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x