Viral di Medsos, PKL Karawang Dilarang Berjualan pada Malam Tahun Baru

- 30 Desember 2021, 20:50 WIB
Viral di Medsos, PKL Karawang Dilarang Berjualan pada Malam Tahun Baru./
Viral di Medsos, PKL Karawang Dilarang Berjualan pada Malam Tahun Baru./ /Instagram @info_karawang

KARAWANGPOST - Beredar dan viral di medsos, sebuah surat Satpol PP Kabupaten Karawang yang melarang para pedagang kaki lima berdagang pada malam tahun baru.

Surat Satpol PP Karawang yang viral di medsos itu berisi tentang imbauan agar para PKL di wilayah perkotaan tidak melakukan aktivitas usaha atau dagang pada 31 Desember 2021 pukul 14:00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 7:00 WIB.

Sebuah surat yang difoto itu di antaranya diunggah akun Instagram @info_karawang dengan caption 'surat imbauan larangan berdagang tersebut sebagai surat cinta dari Satpol PP Karawang'.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Karawang

Dalam unggahan tersebut, surat itu merupakan surat edaran Satpol PP Karawang yang ditandatangani oleh Kepala Satpol Karawang Asep Wahyu Suherman, disertai dengan stempel.

Meski sifatnya surat edaran, namun isi suratnya terdapat ancaman atau sanksi, bagi yang melanggar ketentuan itu akan dilakukan penertiban.

Baca Juga: Kaleidoskop Kabupaten Karawang: Kasus Pemotongan Bansos Lahirkan 'Proyek' Penyuluhan Hukum

Surat larangan berjualan di malam tahun baru itu sendiri ditujukan kepada para PKL di sekitar Alun-alun Karawang, jalan Tuparev, jalan Kertabumi dan Galuhmas.

Unggahan tentang surat larangan berjualan PKL pada malam tahun baru itu mengundang komentar beragam netizen.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x