Kantor Imigrasi Karawang Tangkap Tiga WNA, Sanksi Deportasi Menanti

- 5 Januari 2022, 17:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan /Dokumentasi Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANGPOST - Tiga orang WNA diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, karena diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Ketiga WNA itu adalah dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang lainnya asal Mozambik berinisial MAD (35).

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap tiga WNA itu.

Baca Juga: Sinopsis Film Suzzanna Santet 1: Ilmu Pelebur Nyawa Tayang Malam Ini

Pada tanggal 4 Januari 2022 pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Desa Kalangsari, Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.

Baca Juga: Simak, Ini Sisi Buruk Dibalik 12 Zodiak Menurut Astrologi

Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Disampaikan kalau OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya.

Baca Juga: Sinopsis Mega Bollywood Jab Tak Hai Jaan: Shah Rukh Khan Tayang di ANTV

Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019.

Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x