Heboh Sopir Truk Blokir Jalan Tol Padaleunyi, Ini Pernyataan Jasamarga

- 23 Februari 2022, 14:57 WIB
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur /Netizen PRFM

KARAWANGPOST - Heboh-heboh tentang pemblokiran sebagian lajur jalan Tol Padaleunyi, pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 16.45 WIB oleh puluhan sopir truk, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas Tol Padaleunyi akhirnya buka suara.

Pihak Jasamarga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dan atas diskresi pihak kepolisian dalam melakukan upaya pengaturan lalulintas dan diakhiri dengan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, berawal dari rombongan pengemudi angkutan melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jabar, kemudian para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Pasteur 1.

Baca Juga: Penguin akan Kehilangan Cerutu Khasnya di Film The Batman

Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.

Dalam keterangannya, pihak Jasamarga menyebutkan kalau Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib saat itu segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.

Baca Juga: IBL 2022 Dihadapkan Jadwal Padat, Harus Selesaikan 132 Pertandingan Hingga Akhir Maret

Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur.

Sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui, dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.

"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat itu adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan,” kata Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Robert Alberts Belum Puas Persib Hanya Menang 2-0 dari PSM Makassar

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih,” kata Thomas.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persib Naik ke Peringkat Tiga Usai Benamkan PSM Makassar Dua Gol Tanpa Balas

Selain itu, juga diatur dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Aksi para sopir truk itu diakhiri dengan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut, yang bertempat di Kantor Pos Lantas Cikamuning.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berduka, Ayah Tercintanya Wafat

AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

Dalam ketentuannya disebut kalau setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah