Ada Pembatasan Arus Lalu Lintas di Karawang, Simak Jadwal dan Titik Penyekatan

- 24 Februari 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi penyekatan
Ilustrasi penyekatan /dok.foto/Divisi Humas Polda Jabar/

KARAWANGPOST - Kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang terus mengalami peningkatan. Karena itu, Pemkab Karawang menerapkan PPKM Level 3.

Seiring dengan hal tersebut, pihak kepolisian bersama Satgas Covid-19 Karawang akan melakukan penyekatan atau pembatasan arus lalu lintas.

Baca Juga: Kisruh Program JHT, Menaker akan Revisi Aturannya

Dikutip dari laman resmi Diskominfo Karawang, Pelaksanaan Penerapan PPPKM Level 3 di Karawang itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor: 443/745-Sekrt.

Penyekatan atau pembatasan arus lalu lintas guna membatasi kegiatan masyarakat itu diterapkan setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 21.00-23.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Perdebatan Simbol Bintang di Film Satria Dewa: Gatotkaca, Ini Kata Sutradara Hanung Bramantyo

Berikut ini titik pembatasan arus tersebut:

  1. Bundaran Perumnas
  2. Simpang Mc.Donald Galuh Mas
  3. Putaran Spbu Galuh Mas
  4. Bundaran Peruri
  5. Jalan Tuparev Hero
  6. Bundaran Tugu Padi
  7. Terowongan Gonggo
  8. Traffic Light Rmk
  9. Traffic Light Dprd

Sementara itu, hingga kini jumlah terkonfirmasi positif sudah menembus angka 3.806 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 269 orang dirawat di rumah sakit dan sebanyak 3.537 orang isolasi mandiri.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah