KARAWANGPOST - Polres Karawang mengumumkan puluhan sepeda motor sitaan yang telah diamankan bisa diambil oleh pemiliknya. Motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.
Ada 63 kendaraan sepeda motor berbagai merk yang telah disita Satlantas Polres Karawang sejak Januari 2022 lalu.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan kalau puluhan kendaraan itu merupakan hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan berknalpot bising.
Baca Juga: Sinopsis One Piece Bab 1044: Prajurit Pembebasan
Saat ini pihak Satlantas Polres Karawang memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang.
“Masyarakat yang kendaraannya pernah hilang, silakan datang untuk mengambil kendaraannya secara gratis di Satlantas Polres Karawang,” kata dia.
Syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
Polres Karawang sendiri telah mengumumkan puluhan sepeda motor yang siap dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.