Mobil Pick Up Angkut Orang dan Kendaraan Odong-odong Yang Beroperasi Di Jalan Raya Karawang Akan Ditindak

- 31 Mei 2022, 14:22 WIB
Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Laode Habibi Ade Jama, saat melakukan sosialisasi kepada salah satu pengendara Odong-odong
Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Laode Habibi Ade Jama, saat melakukan sosialisasi kepada salah satu pengendara Odong-odong /Karawangpost/Instagram/ @satlantas_karawang

KARAWANGPOST - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi untuk melakukan penindakan kendaraan odong-odong serta kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut orang di jalan raya.

Deklarasi yang dilakukan bersama antara Satlantas Polres Karawang dengan Dsihub Kabupaten Karawang tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani tepatnya Lapang Karangpawitan, Karawang Barat pada Senin, 30 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, kendaraan pick up sesuai dengan undang-undang itu tidak diperuntukan mengangkut orang melainkan hanya diperuntukan sebagai angkutan barang seperti yang sudah diatur dalam pasal 137 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Inflasi Jerman Melonjak Naik Mendekati Level Tertinggi Seperti Krisis Minyak 50 Tahun Lalu

Habibi melanjutkan, sementara untuk kendaraan yang sudah dimodifikasi atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan odong-odong itu merupakan kendaraan yang hanya bisa dioperasionalkan di objek wisata, sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub.

"Satlantas Polres Karawang melaksanakan apel bersama Dishub Kabupaten Karawang bertujuan untuk bersama-sama bersepakat melarang kendaraan pick up digunakan untuk mengangkut orang dan juga yang kedua melarangan kedaraan odong-odong masuk ke kota," ucap Kasatlantas.

Dia menuturkan, pada deklarasi ini sebagai sosialiasi kepada pemilik kendaraan dan juga masyarakat agar mengetahui tentang adanya larangan tersebut sesuai pasal 208, 288 Ayat 1, 280, 289, 380, 278, dan 285 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Ayam Jantan Selasa, 31 Mei 2022

Dalam kesempatan Senin, 30 Mei 2022 kemarin Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang kedua instansi tersebut mensosialisasikan tentang aturan yang seringkali dilanggar oleh para pemilik kendaraan pick up dan odong-odong.

"Sanksi pertama kita sosialisasi dulu kemudian kita sudah deklarasikan, setelah mungkin kita lihat cukup sosialisasinya kita akan lakukan penindakan kepada angkutan-angkutan yang masih masuk ke dalam kota baik mobil pick up kemudian odong-odong yang masuk ke jalur kota," ujar Habibi.

"Kalau muatan barang itu harus diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Dishub akan tetapi jika untuk masuk melalui jalur dalam kota itu sendiri sudah pasti dilarang oleh Dishub dan kami Satlantas Polres Karawang," lanjut Habibi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x