Delapan Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Karawang, Polisi Tangkap Penjual dan Peraciknya

- 25 Juni 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi miras oplosan.
Ilustrasi miras oplosan. /geralt/pixabay

KARAWANGPOST - Delapan orang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan pengusutan dan kini Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus miras oplosan tersebut.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kondisi Penyerang Persib Ciro Alves yang Cedera Patah Tulang Akhirnya Membaik

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing inisial Y dan D sebagai penjual miras, serta berinisial R sebagai peracik miras.

"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka yang mana dua orang sebagai penjual, satu orang yang meracik," ujarnya.

Para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Sabtu 25 Juni 2022: Ada Hati Sang Bidadari, Idola Cilik dan Ikatan Cinta

Miras oplosan itu yang populer disebut jimbel itu dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Polisi mengancam para pelaku dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Sekian itu juga dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x