Polres Karawang Ringkus Pelaku Curamor di 21 Lokasi Karawang dan Bekasi

- 28 Juni 2022, 22:04 WIB
Polres Karawang Ringkus Pelaku Curamor di 21 Lokasi Karawang dan Bekasi
Polres Karawang Ringkus Pelaku Curamor di 21 Lokasi Karawang dan Bekasi /Karawangpost/Kindel

KARAWANGPOST - Polres Karawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku pencurian berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2 Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Bogor, pukul 23.00, Senin, 27 Juni 2022.

Kapolres Karawang Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton mengatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 21 kali di wilayah Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bocoran Anime Bleach Thousand Year Blood War Arc: Misi Penyelamatan Soul Society

Adapun, kedua pelaku pencurian itu berinisial AS dan NA yang berprofesi sebagai buruh dan tercatat warga Kelurahan Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

“Para pelaku dibawa ke Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Kapolres Karawang, Selasa, 28 Juni 2022.

Aldi mengungkapkan pelaku pencurian tersebut melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang akan dicuri.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Uang Ratusan Juta Tenggelam di Irigasi Sungai Citarum Karawang

“Pelaku melakukan aksinya pada waktu pukul 02.00 wib hingga 05.00 WIB,” ujarnya.

Dalam penangkapan pelaku pencurian tersebut juga diamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam, lima buah Mata Kunci T, dan tiga Buah magnet.

Kemudian, ada satu buah setang, tiga Bbah kunci kontak, dua buah handphone dan dua buah plat nomor.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Bakal Ladeni PSS Sleman di Perempat Final

“Atas perbuatannya, kedua tersangka pecurian ini akan kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x