KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 8 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, digelar di Lokasi Gebyar Paten Kecamatan Kotabaru.
Baca Juga: Orang yang Mampu tapi Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Para Ulama
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi, pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Salat Karawang, Jumat 8 Juli 2022