Jadwal SIM Keliling Karawang Kamis 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 08:02 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Satlantas Polres Karawang

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena ada pelayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 18 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Rengasdengklok.

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta Kamis 18 Agustus 2022

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 18 Agustus 2022: Ada Final Audisi D'Academy 5 dan Barito Putra vs Bali United

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x