Ada dua syarat mendasar kampanye di sekolah diperbolehkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertama, kampanye harus berdasarkan undangan atau izin dari pihak sekolah. Kedua, tidak boleh membawa atribut partai atau alat peraga kampanye.
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Tersangka Pembuat Konten Situs Judi Online di Sukabumi
Kusnadi menjelaskan, tidak boleh menggunakan atribut partai, seperti stiker atau lainnya, apapun alasannya di lingkungan pendidikan tidak boleh.
Menututnya, apabila ada kampanye di luar izin dari pihak sekolah, hal itu sudah termasuk dalam bentuk pelanggaran.
“Kami meminta parpol jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru, karena saat ini parpol tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas kegiatan di sekolah, karena walaupun sudah ada putusan konstitusi, mekanismenya harus pasti,” kata Engkus Kusnadi.***