Polisi Ringkus Empat Tersangka Pembuat Konten Situs Judi Online di Sukabumi

- 10 September 2023, 20:36 WIB
Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot.
Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot. /Humas Polres Sukabumi/

KARAWANGPOST - Aparat Kepolisian berhasil menangkap sebanyak empat tersangka jaringan kreator konten judi online di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam pembuatan konten di situs judi online.

"Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan," ujar Kapolres, Minggu 10 September 2023.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Polres Karawang Fokus Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas Kepada Pengendara

Mereka adalah inisial TS (28) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us.

Adapun berinisial E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut.

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us. Sementara inisial N (24) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 16 Ribu Jiwa dan Hektaran Sawah di Karawang Terdampak Kekeringan Kemarau Panjang

Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x