Tahapan Pemilu 2024 Karawang Memasuki Tahapan Proses Pelayanan Pindah TPS

- 11 September 2023, 10:40 WIB
Plt Ketua KPU Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra
Plt Ketua KPU Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra /Karawangpost/Nurjaya

KARAWANGPOST - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Karawang Ikhsan Indra Putra menyampaikan tahapan pemutakhiran data Pemilu 2024 saat ini telah memasuki proses pembukaan pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah TPS.

Ikhsan menyebutkan, proses pindah tempat pemilihan suara (TPS) dapat dilakukan sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian untuk tahap bakal calon legislatif telah memasuki proses menerima tanggapan dari masyarakat untuk data calon sementara (DCS) yang telah di umumkan.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat

“Tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU, PPK, dan PPS sedang membuka pelayanan bagi pemilih yang hendak pindah ke TPS lain karena kondisi tertentu," ujar Ikhsan, Senin 11 September 2023.

Terkait wacana percepatan tahapan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU Pusat, Iksan menyebutkan belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait hal itu.

Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan KPU Pusat, setelah mendapat keputusan akhir dari KPU Pusat maka di daerah akan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

"Kewenangan hal itu yang menentukan pusat," ucap Ikhsan.

Baca Juga: Terkait Aturan Ta'limatul Hajj Saat Ini Kemenag Tengah Mengkaji Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x