Alek Safri Winando menjelaskan secara rinci kronologis kejadian terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang terjadi pada korban JK
Hal tersebut berawal dari kejadian yang dialami JK sebagai korban penipuan mengungkapkan, telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada oknum pejabat yang mengaku sebagai pejabat di IPDN Jatinangor yang bisa menjamin anaknya masuk menjadi siswa Taruna IPDN.
Baca Juga: Harga Beras Tinggi, KTNA Bantah Adanya Penurunan Pasokan Gabah
JK, awal mula bertemu dengan HS yang merupakan orang Karawang kemudian HS mengatakan dia memiliki teman yang dapat membantu anak JK masuk IPDN.
Selanjutnya, oleh HS kemudian JK dibawa untuk bertemu inisial N yang merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, dimana dalam pertemuan tersebut N mengajak JK untuk bertemu MZ yang mengaku sebagai pejabat di IPDN Jatinangor.
Pada saat pertemuan tersebut N mengaku MZ merupakan adiknya yang bisa membantu agar anak dari JK dapat menjadi siswa Taruna IPDN.
Baca Juga: Kementan Siapkan 500 Ribu Hektar Lahan Pertanian untuk Atasi Ancaman El Nino
Untuk menjadi siswa di IPDN Jatinangor korban JK harus membayar uang sebesar Rp500 juta, ditambah Rp50 juta untuk biaya bimbingan belajar (bimbel) kepada MZ.
Karena tergiur dan janji manis yang disampaikan oleh N dan MZ maka JK memenuhi permintaannya dengan menyerahkan uang tersebut.
Pada hari yang sama tepatnya tanggal 12 Maret 2023 JK melalui transfer mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada MZ atas perintah N.