Bansos di Karawang Tidak Tepat Sasaran, Ini Kesalahan Operator Desa

- 16 September 2023, 23:17 WIB
Penyaluran bantuan langsung tunai (BST) Kemensos RI di Kantor Pos
Penyaluran bantuan langsung tunai (BST) Kemensos RI di Kantor Pos /Karawangpost/Instagram/@kemensosri

Pertama, masyarakat miskin yang layak menerima bansos belum masuk daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kedua, masyarakat yang tidak layak namanya tidak dicoret dari daftar penerima.

"Jadi masyarakat kategori miskin yang layak mendapatkan bantuan harus masuk terlebih dahulu," ujar Bambang, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan Tambah Desa Wisata

Sedangkan masyarakat yang tidak layak untuk menerima atau kategori tidak miskin malah mendapatkan bansos.

"Persoalannya karena adanya perubahan kondisi dari yang tadinya layak sebagai penerima, menjadi tidak layak untuk menerima," ungkap Bambang.

Bisa menjadi tepat sasaran itu karena kondisi yang tidak dirubah, misalnya posisi penerima saat ini sudah bekerja menjadi karyawan sudah pasti tidak layak lagi sebagai penerima, tapi masih menerima bansos.

Baca Juga: Kepala BPS Sebut Ekspor Sektor Pertanian Naik pada Agustus 2023

"Ternyata, nama orang tersebut masuk daftar DTKS dua tahun lalu, pas masih ngangur," kata Bambang.

Kewenangan data penerima bansos dijelaskan Bambang, berada di operator desa dan data penerima bansos hanya bisa diubah melalui musyawarah desa.

“Dimusyawarah desa, itu bisa menetapkan usulan baru dan usulan penghentian, sedangkan yang berwenang memasukan data baru atau dicoret itu di desa melalui operator desa,” jelas Bambang.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah