Saat kegiatannya terendus dan diketahui publik biasanya mereka menghilang dan tertuju pada orang-orang sebagai kambing hitam yakni para PSM dan TKSK itu sendiri.
"Yang jadi korban kan para PSM dan TKSK yang mendapatkan sanksi sosial dari publik, bahkan jika terbukti terlibat juga bisa terjerat hukum," kata Alek.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gerak Cepat Serahkan Beras Bantuan Pangan Tahap II untuk Wilayah Kabupaten Karawang
Alek percaya, bahwa tidak semua PSM dan TKSK bisa diajak untuk bermain curang karena kecenderungan mereka menjadi sukarela di desa untuk memajukan desa mereka sendiri.
"Pasti ada oknum hanya segelintir orang dan yang lainnya terdampak akibat perbuata oknum tersebut," ujar Alek.
Maka dari itu Alek mengingatkan untuk para PSM dan TKSK jangan terbuai bujukan kelompok atau individu yang hanya mementingkan pribadinya apalagi ini permasalahan rakyat.
Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus gerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.
Upaya yang dilakukan penyedia barang atau supplier sudah dikategorikan sebuah pelanggaran, untuk mengakali para PSM dan TKSK.
Meski para PSM dan TKSK ini tidak terlibat dan menolak karena dianggap tidak sesuai aturan. Namun, pada sebuah pertemuan antara para PSM dan TKSK dengan Supplier di salah satu rumah makan, adalah salah satu upaya menggiring publik agar PSM dan TKSK ini seolah terlibat.