KARAWANGPOST - Kasus perceraian di Kabupaten Karawang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1 Kabupaten Karawang, tercatat ada sebanyak 2.356 perkara istri di Karawang menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan.
Data tersebut tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang pada periode Januari hingga akhir Agustus 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Kontingen Indonesia Masuk 10 Besar Asian Games Tiongkok
Asep Syuyuti Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang menjelaskan, angka perceraian dalam hal ini perkara isteri gugat suami di Karawang terus meningkat.
"Salah satu penyebabnya akibat kecanduan judi online," ungkap Asep, sebagaimana dikutip dari pikiran.rakyat.com, Senin 18 September 2023.
Asep menjelaskan, kasus perceraian tercatat ada 3.070 perkara dengan rincian cerai talak atau suami yang mengajukan perceraian. sebanyak 714 perkara dan cerai gugat 2.356 perkara.
Baca Juga: Menag Usulkan Skema Cicilan Biaya Haji untuk Meringankan Beban Calon Haji
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya angka cerai gugat di Karawang tahun 2023 cenderung meningkat tiga kali lipat.