Acep Jamhuri diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan TWP AD

- 25 November 2023, 18:38 WIB
Sekda Karawang Acep Jamhuri
Sekda Karawang Acep Jamhuri /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.

Dalam keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang diantaranya berinisial Y, AS, dan TN.

Baca Juga: Sebagai Tersangka, Sahroni Minta Firli Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Tersangka Y merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.

Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.

Baca Juga: Presiden Sebut Generasi Milenial dan Z Jadi Calon Pemimpin Masa Depan

Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketut menjelaskan dalam kurun waktu tanggal 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil Kejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD yang dilakukan tersangka TN, termasuk Acep Jamhuri dan isteri tersangka TN berinisial A.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x