Lebih jauh, Lucky menyebutkan, tilang ETLE akan menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti melawan arah, tidak memakai helm, bonceng tiga, berkendara dengan ugal-ugalan.
Serta potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan maupun pelanggaran dan juga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Baik di jalan tol ataupun di jalan raya non tol.
"Kami akan terus mengimbau masyarakat, supaya secara sadar dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Demi Karawang jadi Kabupaten Tertib Lalu Lintas," tandasnya.***