"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," ulas Lucky.
Penertiban ini sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Pemilu 2024: KPAI Minta Anak-anak Tidak Boleh Menjadi Komoditas Pemilu
"Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," jelas Lucky.
Lucky mrminta kepada para pengguna knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***