KARAWANGPOST - Satlantas Polres Karawang lakukan sosialisasi penggunaan knalpot bising atau brong sebelum melakukan razia secara besar-besaran
Penggunaan knalpot bising juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 12 Tahun 2023. Sosialisasi tersebut sebagai pemberitahuan kepada warga untuk tindak menggunakan knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, selain menyasar warga sosialisasi juga dilakukan kepada para pemilik toko spare parts dan bengkel motor.
Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka usai Melalukan OTT di Labuhanbatu, Sumatra Utara
"Tentunya, kita sasar semua lapisan masyarakat mulai dari pengguna hingga pengusahanya," ujar Lucky, Jumat 11Januari 2024.
Lucky menjelaskan, bahwa pihaknya akan merazia dalam waktu dekat terkait penggunaan knalpot bising tersebut dan akan melakukan penindakan secara hukum.
Pihaknya juga tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemilu 2024: Ada Sebanyak 777 Laporan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.