Jika Gagal Panen, Petani Karawang Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

- 17 Januari 2024, 20:14 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Asep Hazar
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Asep Hazar /Karawangpost/

"Untuk pembayaran premi-nya sebesar Rp36.000 per hektare/musim tanam," katanya.

Sementara mengenai kepesertaan petani dalam program AUTP ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang memprioritaskan petani yang memiliki sawah di daerah yang rawan bencana alam, baik bencana banjir maupun kekeringan.

Baca Juga: Lima Pelaku Sindikat Pencurian 125 Ton Pupuk Kujang Cikampek Berhasil Dibekuk Polda Jabar

"Seperti petani di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, mereka itu menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta program AUTP. Karena daerah itu merupakan daerah langganan banjir saat musim hujan," katanya.

Ditanya mengenai data kepesertaan AUTP sesuai dengan nama dan alamat petani, termasuk jumlah petani atau kelompok tani yang tercatat sebagai peserta AUTP, Asep Hazar, mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengaku kalau pihaknya masih melakukan pendataan terkait dengan petani atau kelompok tani yang menjadi peserta AUTP.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah