Jika Gagal Panen, Petani Karawang Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

- 17 Januari 2024, 20:14 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Asep Hazar
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Asep Hazar /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sekitar 40 ribu hektare areal sawah di Kabupaten Karawang sudah masuk kedalam program asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang (DPKP) Asep Hazar menjelaskan, program asuransi pertanian itu bertujuan untuk membantu petani yang mengalami gagal panen.

"Artinya jika terjadi gagal panen, maka petani bisa mengajukan klaim untuk tanam kembali.
Dengan begitu, produksi pertanian bisa terus berlangsung dan petani akan terhindar dari kerugian," jelas Asep, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Legislator Sebut Kasus Pungli di Rutan KPK Sangat Menyedihkan

AUTP ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan hama atau organisme pengganggu tanaman.

"Tahun lalu ada sekitar 10 ribu hektare sawah yang tercover asuransi pertanian, dan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 40 ribu hektare," kata Asep.

Hingga saat ini, satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Baca Juga: Selain Menyegarkan, Buah Blewah Juga Memiliki Banyak Kandungan

Menurut Asep Hazar, pembayaran asuransi pertanian itu ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan peserta AUTP ini adalah petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektare.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x