KARAWANGPOST - Masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada acara Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Brong di Plaza Pemda Karawang, Rabu 17 Januari 2024.
Wirdhanto menjelaskan, seperti yang kita tahu, kendaraan yang memakai knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya.
Baca Juga: Lima Pelaku Sindikat Pencurian 125 Ton Pupuk Kujang Cikampek Berhasil Dibekuk Polda Jabar
Hal itu cukup beralasan, mengingat suara yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat bising, sekaligus menjadi penyebab akan gangguan Kamseltibcarlantas.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Wirdhanto menyebutkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.
Baca Juga: KPK Undang Tiga Paslon Capres-Cawapres untuk Hadiri Forum PAKU Integritas
"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," tegasnya.