Eksekutor Pembunuh Bayaran, Istri Bunuh Suami di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

- 18 Januari 2024, 14:21 WIB
Eksekutor pembunuh bayaran di Karawang
Eksekutor pembunuh bayaran di Karawang /Karawangpost/

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban dan bukti CCTV.

Baca Juga: India vs Uzbekistan, 18 Januari 2024 Piala Asia Putaran-2

Istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah