Eksekutor Pembunuh Bayaran, Istri Bunuh Suami di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

- 18 Januari 2024, 14:21 WIB
Eksekutor pembunuh bayaran di Karawang
Eksekutor pembunuh bayaran di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku isteri bunuh suami di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang.

Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Usai melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Menhan Prabowo Lepas Kapal Rumah Sakit dan Bantuan untuk Palestina

"Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Wirdhanto, Kamis 18 Januari 2024.

Pelaku Rizal dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban dibayar Rp1,5 juta dan ditambah satu unit sepada motor milik korban.

Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.

Baca Juga: Cote d Ivoire vs Nigeria, 19 Januari 2024 Piala Afrika Putaran-2

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x