Surat tersebut sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.
Diberitakan sebelumnya, untuk kesekian kalinya kebocoran pipa gas coustic soda milik PT Pindo Deli II terjadi pada 20 Januari 2024 malam.
Akibatnya ratusan warga Desa Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan menghirup udara yang tercemar zat kimia dari kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II tersebut.***