Polres Karawang Tetapkan Eks Kades Jatiwangi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

- 6 Februari 2024, 14:59 WIB
Mantan Kades Jariwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang
Mantan Kades Jariwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang /Karawangpost/

Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik

  • Satu salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • Satu salinan foto Copy Bukun Rekening desa No Rek 040320030677 desa jatiwangi
  • Satu salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
  • Satu salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi an ABDUL WAHID nomor
    :142.1/Kep.221Huk/2015.
  • Satu salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi an. ABDUL WAHID nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
  • Satu Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • Satu salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September 2018.
  • Satu salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27
    Septembe 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, PerihalPermohonan Pembuatan Area Umum (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan dengan kepemilikan atau DIB ( daftar
    intentarisasi barang ) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /11994 yang di pergunakan oleh desa jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tanda
    tanganin oleh General manager Wilayah II Sdr. MARIO MORA P DAULAY

Baca Juga: Prabowo Sasar Bantuan Gizi Ibu Hamil untuk Atasi Stunting

Kronologis kejadian lengkap kasus tindak pidana korupsi dana desa:

Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 di kantor Desa Jatiwangi yang beralamat di Jl. Bumburaki Dusun Bumburaki, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Tersangka mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700.- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan Kegiatan berupa :

  •  Tahap satu diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740.
  •  Tahap dua diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa
    Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.
  • Tahap tiga diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa
    Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.
  • Namun setelah dilakukan perhitungan kegiatan Tahap I, II, dan III T.A. 2018 ada kekurangan, sehingga setelah dihitung oleh Auditor Inspektorat Karawang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 221.118.160. Sesuai
    dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor : 700 / 14 / LHP / C.XII / Inspt-IrbanSus / 2023 tanggal 20 Desember 2023.

Kapolres Karawang menegaskan akan melalukan tindakan hukum secara tegas bagi aparatur negara yang melakukan penyalahgunaan anggaran negara.

"Kami, siap menindak tegas secara hukum bagi aparatur negara yang berani melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran negara," tegas Kapolres.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah