Masing-masing korban dikenakan biaya yang bervariasi mulai Rp.8 juta hingga Rp.28 juta, uang tersebut raib dibawa kabur oleh pihak yayasan penyalur tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada ratusan korban penipuan yang dilakuksn oleh yayasan KSPI dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp3 miliar.
Hingga saat ini yasan KSPI tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian Polres Karawang, surat laporan terregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/160/II/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.***