Pemilu 2024: WNA Tidak Punya Hak Suara meski Mereka Punya KTP

- 7 Februari 2024, 05:00 WIB
Rapat pengawasan WNA pada Pemilu 2024
Rapat pengawasan WNA pada Pemilu 2024 /Karawangpost/Foto/Yogie

KARAWANGPOST - Kantor Imigrasi Non TPI Karawang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA, bertempat di Hotel Mercure Karawang, Selasa, 6 Februari 2024.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa kegiatan rapat dan diskusi ini menjadi penting, khususnya pengawasan orang asing dalam rangka Pemilu 2024.

Secara aturan, tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.

Baca Juga: Aep Syaepuloh Sebut Tengah Menyiapkan Strategi Tata Kelola Sampah di Karawang

“Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya,” kata Andika.

Andika menyebutkan, tim PORA ini bisa melakukan pengawasan jangan sampai WNA datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bahkan saat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Andika mengharapkan dengan sinergi bersama melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ikan Nila Salin Merupakan Salah Satu Jenis Ikan Tahan Penyakit

“Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin ada gangguan lainnya,” kata Andika.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x