Bawaslu Karawang Sebut Tidak Langgar Aturan Kotak Suara dibawa Menggunakan Motor

- 17 Februari 2024, 20:57 WIB
Ketua Baswalu Karawang Engkus Kusnadi bersama Komisioner Bawaslu Ade Permana
Ketua Baswalu Karawang Engkus Kusnadi bersama Komisioner Bawaslu Ade Permana /Karawangpost/Foto/Yogie

KARAWANGPOST - Tiga hari terakhir warga Karawang heboh karena adanya temuan kotak suara dibawa jalan-jalan pada malam hari menggunakan motor.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ade Permana secara resmi menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Ade menyampaikan, bahwa kotak suara dibawa menggunakan motor yang dikawal dengan pengawalan ketat petugas.

Baca Juga: Pemerintah Terus Jaga Stok Beras dengan NTPP

“Kotak surat suara itu sebenarnya di kawal PTPS dan ketua KPPS. Semuanya mengawal ada empat motor namun tersalib mobil, sehingga tertinggal dan motor pembawa kotak suara terlihat seolah sendirian dan divideokan oleh saksii yang melihat,” ujar Ade, Sabtu 17 Februari 2024 kepada wartawan.

Ade menjelaskan, kondisi jalan saat itu dalam kondisi becek pasca hujan sehingga untuk mempersingkat waktu digunakanlah kendaraan roda dua untuk dibawa ke kantor Desa Rengasdengklok Selatan.

Ade juga menyebutkan, meskipun kotak suara diangkut menggunakan sepeda motor, petugas pengawas tetap mengikuti dari belakang. Namun, karena tertinggal di belakang seolah tidak ada pengawalan.

Ade menegaskan bahwa pengangkutan kotak suara menggunakan kendaraan roda dua tidak melanggar aturan, asalkan ada pengawalan yang memadai.

“Bebas saja, disesuaikan dengan kondisi atau medan di wilayahnya, mau motor, mobil boleh-boleh saja sepanjang ada pengawalan,” ujarnya.

Baca Juga: Bang Jago, Pembakar Warung Viral di Karawang Berhasil diringkus Aparat Kakinya ditembak

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x