Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuh KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.
Baca Juga: Warga Pesisir Laut Cilamaya Karawang digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas
Namun korban meminta agar pelaku membawa uang dulu baru bisa mengambil KTP tersebut, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban.
Selanjutnya pada tanggal 14 februari 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban.
"Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 WIB," kata Wirdhanto.
Baca Juga: Anwar Hidayat Dosen Nyaleg Diprediksi Lolos ke DPRD Karawang
Sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun meneruti permintaan korban karena di janjikan akan di berikan KTP miliknya.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan
di berikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.
"Karena korban terus memaksa pelaku pun
menjadi kesal sehingga pelaku tersinggung dan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Wirdhanto.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Sebut Tidak Langgar Aturan Kotak Suara dibawa Menggunakan Motor