Putusan Hakim PN Karawang Memutuskan Gugatan Class Action TPAS Jalupang Tidak Sah

- 28 Februari 2024, 00:30 WIB
Sidang putusan gugatan class action PN Karawang terkait perkara TPAS Jalupang
Sidang putusan gugatan class action PN Karawang terkait perkara TPAS Jalupang /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

KARAWANGPOST - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang Aries Sholeh Efendi memutuskan bahwa gugatan Class Action terksit tempat pembuang akhir sampah (TPAS) Jalungpang tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Maka dari itu, Majelis Hakim PN Karawang telah memutuskan tidak dilanjutkan lantaran penggugat tidak memenuhi syarat gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan gugatan Class Action.

Sidang lanjutan gugatan Class Action perkara Nomor 7/Pdt.G/2024 tersebut digelar di PN Karawang pada hari Senin, 26 Februari 2024 siang.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Geledah Kejari Karawang

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai perwakilan kelompok atau class action. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang mengadili perkara ini," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan hasil putusan sidang.

Sidang lanjutan gugatan Class Action tersebut telah memasuki agenda putusan, yang diajukan oleh 10 orang warga Desa Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang sebagai penggugat yang didampingi kuasa hukum Elyasa Budianto.

Sementara itu, sebagai tergugat dalam sidang gugatan Class Action tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Dengan demikian, Pemkab Karawang tidak berkewajiban memenuhi gugatan para penggugat karena gugatan para penggugat ditetapkan tidak memenuhi syarat hukum acara Gugatan Class Action sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002.

Sebelumnya, warga desa Wancimekar yang tinggal disekitaran TPAS Jalupang mengajukan gugata class action ke PN Karawang terkait pengelolaan sampah yang kerap menimbulkan permasalahan yang menyebabkan dampak serius kepada warga.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x