Puluhan Tersangka Narkoba, Terdiri dari BD dan Pengedar Berhasil di Ringkus Polres Karawang

- 18 Maret 2024, 13:17 WIB
Puluhan tersangka pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT di Karawang
Puluhan tersangka pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT di Karawang /Karawangpost/
  • Narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 Gram
  • Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram
  • Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir yang terdiri dari pil hexymer dan tramadol

Atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerar dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x