KARAWANGPOST - Bupati Karawang Aep Syaepuloh bergerak cepat tindak lanjuti atas temuan kecurangan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Karawang.
Sidak dilakukan Bupati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Wakapolres Karawang disejumlah SPBU yang berada di jalur mudik pada Rabu, 27 Maret 2024 siang.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak semua SPBU yang berada di wilayah Karawang berlaku curang," ujar Bupati Aep.
Baca Juga: Terima Bantuan Alat Usaha Percetakan, Peserta Pelatihan UMKM Ungkap Rasa Bangga
Baca Juga: Puluhan Pelaku Usaha Konveksi di Karawang mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari Program TJSL
Tim Bupati bersama jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dan seluruh unsur yang terlibat mendatangi SPBU di Jalan Surotokunto, Rawagabus, Karawang Timur.
Dari hasil pengujian menunjukkan batas yang masih ditoleransi. Justru, ada mesin dispenser untuk bahan bakar nonsubsidi Pertamax yang kelebihan 30 mililiter dalam 20 liter pengujian.
"Alhamdulillah dari dua SPBU di Rawagabus ini bagus. Meski ada yang masih menggunakan mesin tua, namun masih layak dan tidak ada kecurangan," kata Bupati Aep.
Kemudian melakukan pengecekan di SPBU Purwasari dan Dawuan Cikampek. Saat melakukan pengecekan di SPBU Dawuan, ditemukan bahwa mesin dispenser BBM Subsidi Pertalite harus dilakukan jastire, karena telah melebihi batas toleransi.