KARAWANGPOST - Satlantas Polres Karawang meminta masyarakat untuk tidak membuka U-Turn atau tempat putar balik kendaraan yang telah ditutup menggunakan barrier beton di sejumlah ruas jalan.
Hal itu bertujuan untuk pengamanan lalu lintas dengan membuka barrier beton dapat memicu laju kendaraan dan terjadinya kemacetan bahkan bisa berakibat terjadinya kecelakaan.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak membuka barrier beton penutup putar balik kendaraan, karena hal tersebut akan berdampak pada sanksi," ujar Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, Minggu 21 April 2024.
Baca Juga: Personel TNI-Polri Berhasil Cegah Bentrokan Dua Kelompok Warga di Lemahabang Karawang
Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa Kebakaran Toko Sepeda di Klari Karawang
Lucky menjelaskan penutupan U-Turn telah dilakukan sebelum hari raya Idulfitri 2024 di sepanjang Jalur Arteri Karawang yang dilintasi oleh pemudik pada arus mudik dan arus balik.
"Pembukaan U-Turn akan menjadi kewenangan kami bersama unsur terkait, dengan mempertimbangkan beberapa aspek untuk keselamatan pengendara," jelas Lucky.
Maka dari itu, secara tegas Polres Karawang melarang warga atau masyarakat untuk membuka U-Turn tersebut.
Meski demikian, masih saja ada warga yang nakal membuka secara sengaja barrier beton penutup U-Turn seperti yang terjadi wilayah Kecamatan Purwasari, Karawang.