Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Sampai 8 Februari 2021

21 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Patroli Perpanjangan PPKM /ANTARA/


KARAWANGPOST
 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden, di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM  berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

“Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujarnya.

 Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Pemenang, Cellica Kembali Pimpin Rakyat Karawang

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,  41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara tiga kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Baca Juga: Polres Karawang Kirim Bantuan Logistik Korban Longsor Sumedang

Menurutnya hingga saat ini masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di tiga kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Untuk tingkat kematian di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota,  34 kabupaten kota/meningkat, sementara enam kabupaten/kota lainnya tetap.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Tujuh Bulan Lagi Status Geopark Ciletuh-Palabuhanratu Dikaji Ulang Unesco

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 20:00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya 

Sementara itu, aturan PPKM yang diterapkan pemerintah yaitu pembatasan tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan prokes secara lebih ketat.

Selanjutnya, PPKM mengatur kegiatan restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Mencekam, Granat dan Peluru Ditemukan di Bawah Jembatan Jalan Pakis Surabaya

PPKM juga mengatur perizinan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Selain itu, PPKM juga mengatur kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia secara kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

 

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler