Menko PMK: Ibadah Bulan Suci Ramadan Berjamaah Diperbolehkan di Masa Pandemi COVID-19

5 April 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi: Salat Berjamaah /Karawangpost/pexels: Rayn L

KARAWANGPOST - Pemerintah mengumumkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idul fitri 1442 hijriah diizinkan secara berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan hingga ibadah Idul fitri dibolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, menurut keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 5 April 2021. 

Baca Juga: Polri Kirim Bantuan untuk Koban Banjir Bandang NTT  

Baca Juga: Aparat Berhasil Tangkap Produsen Regulator Gas Elpiji Ilegal

"Pelaksanaan ibadah juga harus dilakukan secara terbatas yang jemaah saling kenal satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Menko PMK menjelaskan, pelaksanaan salat berjemaah ini agar diupayakan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: 14 Ribu Produk Unggulan UMKM Jabar Paten Siap Dipamerkan 

Baca Juga: Lowongan Kerja Baru di Karawang dari PT Wings Group

Selain itu, Muhadjir juga meminta masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan pada saat pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan salat Idul fitri.

“Tetap menjaga dan menghindari untuk tidak terjadi kerumunan pada saat menuju dan saat bubar di tempat salat jemaah yang berada di lapangan atau masjid, sehingga semuanya berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari penularan COVID-19,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler