Aparat Berhasil Tangkap Produsen Regulator Gas Elpiji Ilegal

- 5 April 2021, 17:19 WIB
Polda Jatim pengungkapan kasus Regulator Gas Elpiji Ilegal
Polda Jatim pengungkapan kasus Regulator Gas Elpiji Ilegal /dok.foto/Humas Polda Jatim/



KARAWANGPOST -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka dari hasil penyidikan yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, adalah produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan kasus regulator ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG, dari situlah, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Pastikan Seluruh Atlet Divaksin Jelang PON PEPARNAS Papua

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dengan mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Senin 5 Maret 2021.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

Baca Juga: Nikmatnya Naik DAMRI Royal Class, Ini Fasilitas, Rute dan Jadwal Keberangkatannya

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," jelasnya.

Barang bukti berupa regulator disita dari lima distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo, dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Wadirsus polda jatim, AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

Tersangka dikenakan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x