Tolak Pajak Bahan Pokok Sektor Pertanian, Dedi Mulyadi: Negara Jangan Cari Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat

11 Juni 2021, 17:46 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. /Dok. DPR RI

KARAWANGPOST - Rencana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ditolak DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan penolakannya, karena itu akan semakin membebani para petani.

"Kalau (produk pertanian) itu dikenakan pajak 12 persen atau pun 5 persen pilihannya, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya dan petani akan semakin rugi," katanya.

Baca Juga: PSSI Selesaikan Masalah Naturalisasi Ezra Walian

Menurut dia, selain merugikan petani, pemberlakuan pajak itu juga bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Menurut Dedi Mulyadi, komponan bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan, negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Viral Ojol Kena Begal Sepeda Motor dan Uang Raib, Netizen Kumpulkan Donasi Mencapai 100 Juta

"Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," ungkapnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini juga menegaskan pihaknya sebagai pimpinan Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, menolak rencana pajak untuk bahan pokok dari sektor tadi.

Ia menilai, jika pajak tetap dipaksakan untuk dikenakan, maka negara abai terhadap prinsip-prinsip perlindungan kebutuhan pokok rakyat.

Baca Juga: Luncurkan E-Dagang BNet Gandeng KNPI Karawang

"Saya tegaskan, menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat. Harusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya," tegas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Padahal sebelumya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.

Dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, pemerintah mengusulkan opsi tarif pajak bahan pokok dari pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yakni 12 persen dan paling rendah 5 persen.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler