57 Mantan Pegawai KPK - Novel Baswedan Jalani Penilaian ASN Polri

6 Desember 2021, 18:23 WIB
57 Mantan Pegawai KPK - Novel Baswedan Jalani Penilaian ASN Polri /Karawangpost/dok. Reuters

KARAWANGPOST -  57 mantan pegawai KPK di jadwalkan hadir dalam agenda sosialisasi terkait dengan perekrutan menjadi ASN Polri.

Namun, diketahui ada empat orang berhalangan hadir dan satu orang telah meninggal dunia atas nama Nanang.

Dalam agenda tersebut juga terdapat beberapa kegiatan lain yang diikuti oleh Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK lainnya di Mabes Polri.

Baca Juga: Fordas Cilamaya Berbunga Tanam 100 Ribu Pohon: Bangun Kesadaran Kolektif untuk Kelestarian Sungai Cilamaya

Kegiatan itu berkaitan dengan perekrutan Novel Baswedan termasuk 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kegiatan yang di jadwalkan bersama 57 mantan pegawai KPK mengenai sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021.

"Kemudian penandatangan surat pernyataan untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Ada berbagai persyaratan yang sifatnya normatif," kata Dedi Prasetyo, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Kondisi Toilet Stadion Singaperbangsa Karawang Tak Terawat, Kotor dan Jorok Viral di Medsos

Dedi Prasetyo menjelaskan setelah 57 mantan pegawai KPK selesai mengikuti sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, itu semua akan kembali dikompulir oleh SDM.

Novel Baswedan bersama 57 mantan pegawai KPK lainnya selanjutnya akan mengikuti uji kompetensi atau assesment untuk menentukan jabatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

"Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," ujarnya.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: Hampir Seribu Warga Mengungsi di Balai Desa dan Masjid

Lebih lanjut, Dedi berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengingat perekrutan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan disetujui Kementerian RB.

"Nanti sebelum pelantikan ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan BKN, itu semua akan diproses secepatnya," ujanya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler