Sidang Kasus Istri Marahi Suami karena Mabuk di Karawang Usai, Valencya Menangis dan Langsung Bersujud

- 3 Desember 2021, 10:49 WIB
Sidang Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk di Karawang Usai, Valencya Menangis dan Langsung Bersujud
Sidang Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk di Karawang Usai, Valencya Menangis dan Langsung Bersujud /KarawangPost/Tangkap Layar YouTube

KARAWANGPOST - Sidang Valencya, terdakwa dalam kasus istri marahi suami karena mabuk, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah berakhir pada Kamis, 2 Desember 2021.

Dalam agenda sidang tersebut, giliran majelis hakim membacakan hasil putusan yang akan diberikan terhadap terdakwa Valencya.

Sebagai informasi sebelumnya Valencya telah dilaporkan ke polisi atas perbuatannya yang dianggap sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami Chang Yung Ching.

Baca Juga: Amalan Doa Rasulullah saat Kesalahan Tak Dimaafkan

Dalam kronologi yang dibacakan dalam sidang-sidang sebelumnya pelapor atas nama Chang Yung Ching yang juga sebagai suami dari Valencya melaporkan perbuatan istrinya ke polisi.

Menurut keterangan Chang Yung Ching bahwa istrinya Valencya telah melakukan perbuatan KDRT terhadap dirinya, sehingga sang suami mengalami gangguan psikis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang dipimpin oleh Ismail Gunawan sebagai hakim ketua, Selo Tantular Hakim anggota dan Arif Nahumbang Harahap Hakim anggota.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Jumat 3 Desember 2021: Ada Bepannah, Mega Bollywood dan Cinta Di Dalam Perjodohan

Dalam kasus ini Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x