Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang di Lapangan Sepakbola Polda Jatim, Peragakan 30 Adegan

19 Oktober 2022, 16:00 WIB
Penyidik Polri gelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang di lapangan sepakbola Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022 /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur di lapangan sepakbola Polda Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2022.

Rekontruksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 fans Aremania.

Rekontruksi ini digelar untuk melengkapi barang bukti dan untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Rekonstruksi dilakukan penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Polda Jawa Timur dengan melibatkan tiga tersangka, pejabat Inafis, dan Labfor Polri.

Selain itu, rekonstruksi juga menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti. Dalam reka ulang ini, diperagakan sebanyak 30 adegan.

Baca Juga: Didakwa Awasi Penghilangan Barang Bukti CCTV Pembunuhan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang dipantau langsung sejumlah petinggi Polri diantaranya Kadiv Propam Polri dan Wairsum Polri, pejabat dari Kejaksaan, Deputi Kantibmas Polhukam,

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu, 19 Oktober 2022.

Lebih lanjut Kadivhumas Polri menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," kata Kadivhumas Polri.

Baca Juga: Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa Polda Jatim Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Hari Ini

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 133 fans Aremania Twitter @PelatihBart

Menurut Kadiv Humas Polri, tujuan pelaksaan rekonstruksi hari ini adalah untuk mengetahui peran dari 3 tersangka tersebut sehingga pihak Kejaksaan dapat melihat peristiwa Kanjuruhan Malang lebih jelas.

Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tandas Kadivhumas Polri.

Baca Juga: Polri akan Panggil Pihak Indosiar dan PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan Malang Pekan Depan

Sementara itu, Menkopolhukam dalam hal ini disampaikan Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI menyampaikan kehadirannya dalam rekonstruksi kali ini adalah perintah dari Ketua TGIPF Mahfud MD untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di stadion pekabola Polda Jawa Timur.

"Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia," ucap Irjen Pol Armed Wijaya.

Lebih lanjut, Irjen Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi," imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Queens of Langkasuka, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

"Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan," pungkasnya.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler