Pemilu 2024: Puskesmas seluruh Indonesia disiagakan 24 Jam pada Hari Pemungutan Suara

6 Februari 2024, 06:00 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

KARAWANGPOST - Operasional puskesmas di seluruh daerah di Indonesia akan disiagakan selama 24 jam pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Obrin Parulian, Senin 5 Februari 2024.

"Khusus untuk pemilu ini puskesmas pun kita siagakan 24 jam, tapi dengan beberapa mekanisme yang kita akan koordinasikan bersama," ujar Obrin Parulian.

Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik

Obrin Parulian menjelaskan, mekanisme yang memerlukan koordinasi, menyangkut tentang ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit, hingga penyediaan kontak darurat 119.

Ia memastikan sistem kesehatan di Indonesia telah siap menyambut perhelatan Pemilu 2024, termasuk koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, hingga Pusat Krisis Kemenkes.

Obrin Parulian mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 820.161 lokasi, dengan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara mencapai 5.741.027 orang, membutuhkan sistem yang andal.

Baca Juga: Prabowo Sasar Bantuan Gizi Ibu Hamil untuk Atasi Stunting

"Sudah ada kesiagaan nomor kontak 119 nanti ada. Sebab untuk posko misalnya di tiap TPS tidak ada, tapi nanti akan ada kesiagaan ini semua dibangun termasuk penempatan terdekat dengan setiap TPS kita ada mapping nanti, termasuk kesiagaan ambulans dan sistem rujukannya bergerak," jelas Obrin Parulian.

Selain itu, Kemenkes juga akan mengerahkan seluruh kemampuan yang ada untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Komitmen itu salah satunya ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kemenkes.

Baca Juga: Tambak Udang Mangkrak Diubah Jadi Ladang Emas: Model Budidaya Nila Salin BLUPPB Karawang Hasilkan Milayaran

Dalam hal ini pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan pemilu.

Kemudian Kemenkes juga menjadi bagian dari tim koordinasi monitoring evaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler