Ketua KPU RI Hormati Keputusan Sanksi yang diberikan DKPP

- 5 Februari 2024, 18:53 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kiri) saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kiri) saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (6/12/2023). /ANTARA/Rio Feisal

KARAWANGPOST - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terkait sanksi peringatan keras dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim Asy’ari beranggapan posisi KPU selalu menjadi pihak yang dilaporkan atas pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Dalam UU pemilu itu KPU posisinya selalu sebagai terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu,” kata Hasyim Asy’ari, kepada media, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Brentford vs Manchester City, 6 Februari 2024 Pukul 03:00 WIB

Ia menjelaskan, karena posisi tersebut sebagai teradu maka pihkanya siap mengikuti proses-proses persidangan di DKPP jika diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi.

“Kami memahami kewenangan DKPP atas putusan yang dikeluarkan tersebut. Untuk kelanjutannya, kami tidak akan mengomentari putusan itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Siaran Langsung AS Roma vs Cagliari, 6 Februari 2024 Pukul 02:45 WIB

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, hari ini.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x