Pemilu 2024: Puluhan ASN Terancam dipecat Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

6 Februari 2024, 13:37 WIB
Pegawai Negeri Sipil /Lidiyawati Harahap/Sekretariat Kabinet Fotoo

KARAWANGPOST - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Instansi Pemerintahan dikabarkan terancam akan dipecat.

Pemecatan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas karena ikut serta mendukung pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini tengah memproses 47 laporan terkait disiplin dan pelanggaran kode etik atas temuan pelanggaran netralitas tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung Bayer Leverkusen vs Stuttgart, 6 Februari 2024 Pukul 02:45 WIB

“Ada 47 laporan yang diterima. 42 laporan diantaran merupakan pelanggaran disiplin dan 5 laporan lainnya dugaan pelanggaran kode etik,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Selasa 6 Februari 2024.

Dijelaskannya, bahwa pelanggaran yang dimaksud diterima BKN terhitung sejak tahun 2023 hingga tanggal 31 Januari 2024 kemarin.

“Jenis pelanggaran netralitas yang dilaporkan diantaranya kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” tulisnya dalam akun tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung Yordania vs Korea Selatan, 6 Februari 2024 Pukul 22:00 WIB

Diungkapkan Nanang, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan yang masuk kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” bebernya.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Baca Juga: SUV Listrik BMW iX3 akan Menggunakan Teknologi Baterai yang Mampu Menjangkau Hingga 800 Kilometer

Sementara langkah yang dilakukan adalah proses pengecekan, verifikasi dan validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

“Setelah semua berproses, maka akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional,” jabarnya.

Adapun Sanksi dari pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Baca Juga: Smartphone iQOO Z9 diperkirakan akan Menggunakan Layar OLED 1,5K

Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.

“Selain itu juga diberlakukan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tutupnya.

Peraturan itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.***

Editor: M Haidar

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler