Busyro Muqoddas Minta Presiden Jokowi Tarik Mundur Gibran dari Cawapres

- 6 Februari 2024, 05:00 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas /Karawangpost/Foto/Muhammadiyah.or.id

KARAWANGPOST - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan putranya Gibran Rakabuming Raka agar mundur sebagai Cawapres.

Kebijakan tersebut dipandang Busyro jauh lebih baik, setelah keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Presiden Jokowi sudah waktunya untuk mempertimbangkan dengan seksama terkait putusan DKPP tersebut,” kata Busyro, kepada media, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik

Dijelaskannya, dengan keluarnya putusan DKPP terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Komisioner lainnya, secara tidak langsung sudah cacat etika dan moral.

“Meski sudah resmi sebagai calon, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur sebagai Cawapres,” ucapnya.

Putusan DPKP, menurut Busyro sudah menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan agar Jokowi memerintahkan mundur menurutnya menjadi satu-satunya cara, pasalnya penyelesaian problem etik ini sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.

Baca Juga: Prabowo Sasar Bantuan Gizi Ibu Hamil untuk Atasi Stunting

“Secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena MK sebagai puncak hukum tertinggi sudah direnggut independency martabatnya, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik yang harus menjadi kekuatan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x